Post Page Advertisement [Top]

PajakPKBMSIPLAH

[MULAI BERLAKU 1 JULI 2022] Belanja SIPLAH, Sekolah Tidak Boleh Memungut Pajak, Sesuai Permenkeu No. 58/PMK.03/2022

Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 58/PMK.03/2022, terdapat ketentuan/aturan baru perpajakan yang harus diketahui oleh Sekolah ketika melakukan belanja di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH):

  1. Belanja SIPLAH dikenakan PPN 11% untuk segala transaksi (kalau dulu kan diatas 2 juta baru dikenanakan PPN)
  2. Belanja Siplah dikenakan PPH Pasal 22 sebesar 0,5% untuk segala transaksi (Kalau dulu kan Belanja BOS tidak dikenakan PPH Pasal 22)
  3. Segala Pemotongan/Pemungutan Pajak dilakukan oleh Pihak Lain (SIPLAH melalui Rekanan)
  4. Sekolah tidak Usah lagi membuat E-billing Pajak, Karena segala Pembayaran dilakukan oleh SIPLAH (Rekanan)
  5. Sekolah Hanya meminta Invoice sebagai bukti faktur Pajak yang sah, kemudian meminta Bukti pembayaran pajak oleh rekanan sebagai pelengkap SPJ
  6. Aturan ini hanya berlaku jika Sekolah belanja melalui SIPLAH, Jika Sekolah Belanja diluar SIPLAH (Belanja Langsung tanpa SIPLAH) maka Aturan yang dipakai adalah Aturan Perpajakan Permenkeu No 59/PMK.03/2022 bukan Permenkeu No. 58/PMK.03/2022

Berikut ini Admin PKBM Tutwuri Handayani akan membagikan video yang berisi penjelasan terkait Permenkeu No. 58/PMK.03/2022 dalam konteks perpajakan atas belanja di SIPLAH:

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bottom Ad [Post Page]

Silahkan chat dengan Admin PKBM TUTWURI HANDAYANIAdmin akan membalas dalam beberapa menit
Halo, Ada yang bisa kami bantu? ...
Klik untuk Mulai Chat...