Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 58/PMK.03/2022, terdapat ketentuan/aturan baru perpajakan yang harus diketahui oleh Sekolah ketika melakukan belanja di Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH):
- Belanja SIPLAH dikenakan PPN 11% untuk segala transaksi (kalau dulu kan diatas 2 juta baru dikenanakan PPN)
- Belanja Siplah dikenakan PPH Pasal 22 sebesar 0,5% untuk segala transaksi (Kalau dulu kan Belanja BOS tidak dikenakan PPH Pasal 22)
- Segala Pemotongan/Pemungutan Pajak dilakukan oleh Pihak Lain (SIPLAH melalui Rekanan)
- Sekolah tidak Usah lagi membuat E-billing Pajak, Karena segala Pembayaran dilakukan oleh SIPLAH (Rekanan)
- Sekolah Hanya meminta Invoice sebagai bukti faktur Pajak yang sah, kemudian meminta Bukti pembayaran pajak oleh rekanan sebagai pelengkap SPJ
- Aturan ini hanya berlaku jika Sekolah belanja melalui SIPLAH, Jika Sekolah Belanja diluar SIPLAH (Belanja Langsung tanpa SIPLAH) maka Aturan yang dipakai adalah Aturan Perpajakan Permenkeu No 59/PMK.03/2022 bukan Permenkeu No. 58/PMK.03/2022
Berikut ini Admin PKBM Tutwuri Handayani akan membagikan video yang berisi penjelasan terkait Permenkeu No. 58/PMK.03/2022 dalam konteks perpajakan atas belanja di SIPLAH:
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar